Kamis, 12 April 2018

Tugas dan Tanggung Jawab Satpol PP

Tugas dan Tanggung Jawab Satpol PP

Tugas Satpol PPDalam Ketentuan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 th. 2016 mengenai Pembentukan serta Tujuan Piranti Daerah Kota Surabaya, kalau kedudukan Unit Polisi Pamong Praja Kota Surabaya yaitu unsur penunjang Pemerintah Daerah yang di pimpin oleh seseorang Kepala Unit yang ada dibawah serta bertanggungjawab segera pada Kepala Daerah. 

Pekerjaan : 

Melakukan masalah pemerintahan sebagai kewenangan Daerah serta pekerjaan pembantuan. 

Peranan : 

Dalam mengadakan pekerjaan pokok Unit Polisi Pamong Praja memiliki peranan : 

perumusan kebijakan sesuai sama lingkup tugasnya ; 
proses kebijakan sesuai sama lingkup tugasnya ; 
proses pelajari serta pelaporan sesuai sama lingkup tugasnya ; 
proses administrasi Satpol PP sesuai sama lingkup tugasnya ; 
proses peranan beda yang didapatkan oleh Walikota berkaitan dengan pekerjaan serta peranannya. 


TUGAS DAN FUNGSI TIAP DIVISI 

STRUKTUR SATPOL PP 

Dalam Susunan Organisasi Unit Polisi Pamong Praja Kota Surabaya dengan merujuk pada Ketentuan Walikota Surabaya Nomor 68 Th. 2016 mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Pekerjaan serta Peranan dan Tata Kerja Unit Polisi Pamong Praja Kota Surabaya seperti berikut : 



KEPALA SATUAN 

Kepala Unit memiliki pekerjaan melakukan beberapa kewenangan Daerah di bagian pelihara serta mengadakan ketentraman serta ketertiban umum, menegakkan Ketentuan Daerah serta Ketentuan Kepala Daerah serta memiliki peranan : 

Perumusan kebijakan tehnis di bagian pelihara serta mengadakan ketentraman serta ketertiban umum, menegakkan Ketentuan Daerah serta Ketentuan Kepala Daerah ; 
Penunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ; 
Pengelolaan Ketatausahaan pada Unit Polisi Pamong Praja ; 
Proses beberapa pekerjaan beda yang didapatkan oleh Kepala Daerah sesuai sama pekerjaan serta peranannya. 


SEKRETARIAT 

Sekretariat memiliki pekerjaan melakukan beberapa pekerjaan Unit Polisi Pamong Praja di bagian kesekretariatan yang mencakup membuat serta melakukan gagasan program serta panduan tehnis, melakukan koordinasi serta hubungan kerja dengan instansi serta lembaga beda, melakukan pengawasan serta pengendalian, melakukan pelajari serta pelaporan serta melakukan beberapa pekerjaan beda yang didapatkan oleh Kepala Satpol PP sesuai sama pekerjaan serta peranannya. Untuk melakukan tugasnya, Sekretariat memiliki peranan : 

Proses koordinasi pengaturan rencana program, biaya serta perundang-undangan ; 
Proses pengelolaan serta service administrasi umum serta administrasi perizinan/non perizinan/referensi ; 
Proses pengelolaan administrasi kepegawaian ; 
Proses pengelolaan administrasi keuangan ; 
Proses penatausahaan barang punya daerah ; 
Proses masalah rumah tangga, dokumentasi, jalinan orang-orang, serta protokol ; 
Proses pengelolaan kearsipan serta perpustakaan ; 
Proses koordinasi penyelenggaraan beberapa pekerjaan Bagian ; 
Proses pelaporan tanda kemampuan Sekretariat yang tertuang dalam dokumen rencana strategis ; 
Proses koordinasi pelaporan tanda kemampuan Satpol PP yang tertuang dalam dokumen rencana strategis ; 
Proses pembinaan organisasi serta ketatalaksanaan ; 
Proses monitoring, pelajari serta pengaturan laporan proses pekerjaan ; dan 
Proses beberapa pekerjaan beda yang didapatkan oleh Kepala Satpol PP sesuai sama pekerjaan serta peranannya. 


Sekretariat terbagi dalam : 

Sub Sisi Umum serta Kepegawaian 
Mempersiapkan bahan proses koordinasi pengaturan rencana program serta perundang-undangan ; 
Mempersiapkan bahan proses pengelolaan serta service administrasi umum serta administrasi perizinan/non perizinan/referensi ; 
Mempersiapkan bahan proses pengelolaan administrasi kepegawaian ; 
Mempersiapkan bahan proses penatausahaan Barang Punya Daerah ; 
Mempersiapkan bahan proses masalah rumah tangga, dokumentasi, jalinan orang-orang serta protokol ; 
Mempersiapkan bahan proses pengelolaan kearsipan serta perpustakaan ; 
Mempersiapkan bahan proses koordinasi pelaporan tanda kemampuan Satpol PP yang tertuang dalam dokumen rencana strategis ; 
Mempersiapkan bahan proses pembinaan organisasi serta ketatalaksanaan ; 
Mempersiapkan bahan proses monitoring, pelajari serta pengaturan laporan proses pekerjaan ; dan 
Melakukan beberapa pekerjaan beda yang didapatkan oleh Sekretaris sesuai sama pekerjaan serta peranannya. 
Sub Sisi Keuangan 
Mempersiapkan bahan proses koordinasi pengaturan biaya ; 
Mempersiapkan bahan proses pengelolaan administrasi keuangan ; 
Melakukan beberapa pekerjaan beda yang didapatkan oleh Sekretaris sesuai sama pekerjaan serta peranannya. 


BIDANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA 


Bagian Pengembangan Sumber Daya memiliki pekerjaan melakukan beberapa pekerjaan Satpol PP di bagian Pengembangan Sumber Daya yang mencakup membuat serta melakukan gagasan program serta panduan tehnis, melakukan koordinasi serta hubungan kerja dengan instansi serta lembaga beda, melakukan pengawasan serta pengendalian, melakukan pelajari serta pelaporan, serta melakukan beberapa pekerjaan beda yang didapatkan oleh Kepala Satpol PP sesuai sama pekerjaan serta peranannya. Dalam rencana melakukan tugasnya, Bagian Pengembangan Sumber Daya memiliki peranan : 

Proses pemrosesan tehnis perizinan/non perizinan/referensi sesuai sama bagiannya ; 
Proses pengaturan gagasan kerja serta biaya dan gagasan aktivitas kursus pembinaan serta pengembangan sumber daya aparatur ; 
Proses monitoring, pelajari serta pelaporan hasil aktivitas kursus, pembinaan serta pengembangan sumber daya aparatur ; 
Proses pembinaan serta kursus basic untuk Anggota Satpol PP ; 
Proses kursus tehnis fungsional saat Diklat Basic Satpol PP ; 
Proses koordinasi serta hubungan kerja dengan lembaga atau instansi berkaitan ; 
Proses perhitungan pelaporan tanda kemampuan Bagian yang tertuang dalam dokumen rencana strategis ; dan 
Proses beberapa pekerjaan beda yang didapatkan oleh Kepala Satpol PP sesuai sama pekerjaan serta peranannya. 


Bagian Pengembangan Sumber Daya terbagi dalam : 

Seksi Kursus Dasar 
Mempersiapkan bahan pengaturan gagasan kerja serta biaya untuk aktivitas dan gagasan aktivitas kursus pembinaan serta pengembangan sumber daya aparatur Seksi Kursus Basic ; 
Mempersiapkan bahan proses pembinaan serta kursus basic untuk Anggota Satpol PP ; 
Mempersiapkan bahan proses monitoring, pelajari serta pelaporan hasil aktivitas kursus, pembinaan serta pengembangan sumber daya aparatur ; dan 
Melakukan beberapa pekerjaan beda yang didapatkan oleh Kepala Bagian Pengembangan Sumber Daya sesuai sama pekerjaan serta peranannya. 
Seksi Tehnis Perananonal 
Mempersiapkan bahan pengaturan gagasan kerja serta biaya untuk aktivitas dan gagasan aktivitas kursus pembinaan serta pengembangan sumber daya aparatur Seksi Tehnis Fungsional ; 
Mempersiapkan bahan proses kursus tehnis fungsional saat Diklat Basic Satpol PP ; 
Mempersiapkan bahan proses koordinasi serta hubungan kerja dengan lembaga atau instansi berkaitan ; 
Mempersiapkan bahan proses monitoring, pelajari serta pelaporan hasil aktivitas kursus, pembinaan serta pengembangan sumber daya aparatur ; dan 
Melakukan beberapa pekerjaan beda yang didapatkan oleh Kepala Bagian Pengembangan Sumber Daya sesuai sama pekerjaan serta peranannya. 


BIDANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT 

Bagian Ketertiban Umum serta Ketentraman Orang-orang memiliki pekerjaan melakukan beberapa pekerjaan Satpol PP di bagian Ketertiban Umum serta Ketentraman Orang-orang yang mencakup membuat serta melakukan gagasan program serta panduan tehnis, melakukan koordinasi serta hubungan kerja dengan instansi serta lembaga beda, melakukan pengawasan serta pengendalian, melakukan pelajari serta pelaporan, serta melakukan beberapa pekerjaan beda yang didapatkan oleh Kepala Satpol PP sesuai sama pekerjaan serta peranannya. 

Dalam rencana melakukan pekerjaan, Bagian Ketertiban Umum serta Ketentraman Orang-orang memiliki peranan : 

Proses pemrosesan tehnis perizinan/non perizinan/referensi sesuai sama bagiannya ; 
Pengaturan gagasan kerja serta biaya Bagian Penegakan Ketertiban Umum serta Ketentraman Orang-orang ; 
Proses operasi penertiban pelanggaran ketertiban umum serta ketentraman orang-orang ; 
Perlakuan unjuk rasa serta kerusuhan massa ; 
Pengamanan serta pengawalan petinggi serta beberapa orang perlu ; 
Pengamanan beberapa tempat perlu ; 
Proses monitoring pelajari serta pelaporan program serta aktivitas Bagian Penegakan Ketertiban Umum serta Ketentraman Orang-orang ; 
Proses koordinasi serta hubungan kerja dengan instansi serta lembaga beda di bagian ketertiban umum serta ketentraman orang-orang ; 
Proses pengawasan hasil operasi penertiban pelanggaran ketertiban umum serta ketentraman orang-orang ; 
Proses perhitungan pelaporan tanda kemampuan Bagian yang tertuang dalam dokumen rencana strategis ; dan 
Proses beberapa pekerjaan beda yang didapatkan oleh Kepala Satpol PP sesuai sama pekerjaan serta peranannya. 


Bagian Ketertiban Umum serta Ketentraman Orang-orang terbagi dalam : 

Seksi Operasi serta Pengendalian 
Mempersiapkan bahan pengaturan gagasan kerja serta biaya Bagian Penegakan Ketertiban Umum serta Ketentraman Orang-orang untuk aktivitas Seksi Operasi serta Pengendalian ; 
Mempersiapkan bahan proses operasi penertiban pelanggaran ketertiban umum serta ketentraman orang-orang ; 
Mempersiapkan bahan proses koordinasi serta hubungan kerja dengan instansi serta lembaga beda di bagian ketertiban umum serta ketentraman orang-orang ;  
Mempersiapkan bahan proses pelajari serta pelaporan hasil aktivitas ; 
Mempersiapkan bahan perlakuan unjuk rasa serta kerusuhan massa ; 
Mempersiapkan bahan pengamanan serta pengawalan petinggi serta beberapa orang perlu ; 
Mempersiapkan bahan proses monitoring pelajari serta pelaporan program serta aktivitas Bagian Penegakan Ketertiban Umum serta Ketentraman Orang-orang seksi Operasi serta Pengendalian ; dan 
Melakukan beberapa pekerjaan beda yang didapatkan oleh Kepala Bagian Ketertiban Umum serta Ketentraman Orang-orang sesuai sama pekerjaan serta peranannya. 
Seksi Pengawasan 
Mempersiapkan bahan pengaturan gagasan kerja serta biaya Bagian Penegakan Ketertiban Umum serta Ketentraman Orang-orang untuk aktivitas Seksi Pengawasan ; 
Mempersiapkan bahan proses pengawasan hasil operasi penertiban pelanggaran ketertiban umum serta ketentraman orang-orang ; 
Mempersiapkan bahan proses pelajari serta pelaporan hasil aktivitas ; 
Mempersiapkan bahan proses monitoring pelajari serta pelaporan program serta aktivitas Bagian Penegakan Ketertiban Umum serta Ketentraman Orang-orang seksi Pengawasan ; 
Mempersiapkan bahan pengamanan beberapa tempat perlu ; dan 
Melakukan beberapa pekerjaan beda yang didapatkan oleh Kepala Bagian Ketertiban Umum serta Ketentraman Orang-orang sesuai sama pekerjaan serta peranannya 


Bagian Penegakan Ketentuan Daerah 

Bagian Penegakan Ketentuan Daerah memiliki pekerjaan melakukan beberapa pekerjaan Satpol PP di bagian Penegakan Ketentuan Daerah yang mencakup membuat serta melakukan gagasan program serta panduan tehnis, melakukan koordinasi serta hubungan kerja dengan instansi serta lembaga beda, melakukan pengawasan serta pengendalian, melakukan pelajari serta pelaporan, serta melakukan beberapa pekerjaan beda yang didapatkan oleh Kepala Satpol PP sesuai sama pekerjaan serta peranannya. 

Dalam rencana melakukan pekerjaan, Bagian Penegakan Ketentuan Daerah memiliki peranan : 

Proses pemrosesan tehnis perizinan/non perizinan/referensi sesuai sama bagiannya ; 
Proses pengaturan gagasan kerja serta biaya bagian penegakan ketentuan daerah ; 
Proses pembinaan, pengawasan serta penyuluhan pada orang-orang, aparatur serta tubuh hukum untuk tingkatkan kesadaran, kepatuhan serta ketaatan pada Ketentuan Daerah serta Ketentuan Walikota ; 
Proses fasilitasi penyelidikan yang dikerjakan oleh Satpol PP serta penyidikan yang dikerjakan oleh PPNS ; 
Proses monitoring, pelajari serta pelaporan program serta aktivitas bagian penegakan ketentuan daerah ; 
Proses aktivitas penyidikan serta penuntutan pelanggar Ketentuan Daerah yang dikerjakan oleh PPNS ; 
Proses kontrol, menyatukan serta membuat data hasil penyelidikan ; 
Proses fasilitasi administrasi serta penambahan kemampuan SDM PPNS ; 
Proses koordinasi serta hubungan kerja dengan instansi serta lembaga beda berkaitan dengan penyelidikan serta penuntutan ; 
Proses perhitungan pelaporan tanda kemampuan Bagian yang tertuang dalam dokumen rencana strategis ; dan 
Proses beberapa pekerjaan beda yang didapatkan oleh Kepala Satpol PP sesuai sama pekerjaan serta peranannya. 


Bagian Penegakan Ketentuan Daerah terbagi dalam : 

Seksi Pembinaan serta Penyelidikan 
Mempersiapkan bahan proses pengaturan gagasan kerja serta biaya bagian penegakan ketentuan daerah Seksi Pembinaan serta Penyelidikan ; 
Mempersiapkan bahan proses pembinaan, pengawasan serta penyuluhan pada orang-orang, aparatur serta tubuh hukum untuk tingkatkan kesadaran, kepatuhan serta ketaatan pada Ketentuan Daerah serta Ketentuan Walikota ; 
Mempersiapkan bahan kontrol, menyatukan serta membuat data hasil penyelidikan ; 
Mempersiapkan bahan proses fasilitasi penyelidikan yang dikerjakan oleh Satpol PP ; 
Mempersiapkan bahan proses monitoring, pelajari serta pelaporan program serta aktivitas bagian penegakan ketentuan daerah ; 
Melakukan beberapa pekerjaan beda yang didapatkan oleh Kepala Bagian Penegakan Ketentuan Daerah sesuai sama pekerjaan serta peranannya. 
Seksi Penyidikan serta Penuntutan 
Mempersiapkan bahan proses pengaturan gagasan kerja serta biaya bagian penegakan ketentuan daerah Seksi Penyidikan serta Penuntutan ; 
Mempersiapkan bahan proses aktivitas penyidikan serta penuntutan pelanggar Ketentuan Daerah yang dikerjakan oleh PPNS ; 
mempersiapkan bahan fasilitasi administrasi serta penambahan kemampuan SDM PPNS ; 
Mempersiapkan bahan proses koordinasi serta hubungan kerja dengan instansi serta lembaga beda berkaitan dengan penyelidikan serta penuntutan ; 
Mempersiapkan bahan proses pelajari serta pelaporan hasil aktivitas ; 
Melakukan beberapa pekerjaan beda yang didapatkan oleh Kepala Bagian Penegakan Ketentuan Daerah sesuai sama pekerjaan serta peranannya.